Jumat, 27 November 2020

Analisis Penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, PUEBI, dan KBBI

PENDAHULUAN

Masalah kebahasaan di Indonesia tidak terlepas dari kehidupan masyarakat pendukungnya. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah terjadi berbagai perubahan, baik sebagai akibat tatanan kehidupan dunia yang baru, globalisasi, maupun sebagai dampak perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.

Melalui peningkatan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia diupayakan agar penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar serta dengan rasa bangga makin menjangkau seluruh lapisan masyarakat, memerkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dan memantapkan kepribadian bangsa.

Kota  Pontianak  adalah  ibukota  provinsi  Kalimantan  Barat  yang  notabene masyarakatnya  multietnis.  Selain  multietnis  Kalimantan  Barat  juga  sebagai  tempat persinggahan warga  asing khususnya  warga  Malaysia karena negara tetangga yang sangat  dekat,  tidak  menutup  kemungkinan  warga  asing  lainnya.  Multietnis  menjadikan  Kalimantan  Barat  memiliki  berbagai  suku  bahasa.

Ada beberapa pertimbangan hukum yang menjadi landasan untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Landasan hukum yang dimaksud adalah PUEBI dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, dilengkapi dengan KBBI.


PEMBAHASAN

BENTUK – BENTUK  KESALAHAN PADA INFORMASI LAYANAN UMUM DI KOTA PONTIANAK



Alamat : Sekolah Immanuel

Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121

 

Waktu Pengambilan Gambar :  Kamis, 26 November 2020

 

Analisis : Kesalahan yang terdapat pada spanduk sekolah tersebut adalah kesalahan dalam penulisan kata “diatas”. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk penulisan yang tepat untuk kata “diatas” adalah ditulis terpisah, tidak dirangkaikan. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk informasi di atas adalah sebagai berikut.

 

LAKUKAN PENGECEKAN SUHU

DILARANG MASUK JIKA SUHU

DI ATAS 37,5°CELCIUS



Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Jalan Letjen Sutoyo (Kantor Terpadu) Telp. (0561) 760912 Telp/Fax (0561) 736290 Pontianak 78121

 

Waktu Pengambilan Gambar :  Kamis, 26 November 2020

 

Analisis : Kesalahan yang terdapat pada papan informasi tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata “Diancam, Atau, dan Untuk”. Berdasarkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan diatur bahwa semua bentuk konjungsi dalam bahasa Indonesia ditulis dengan huruf kecil di awal kata tersebut, kecuali semua kata yang ditulis sebelum dan sesudahnya menggunakan huruf kapital, konjungsi itu juga ditulis dengan menggunakan huruf kapital semua. Oleh karena itu, bentuk yang tepat untuk penulisan informasi pada papan informasi tersebut adalah sebagai berikut

 

  1. Pelanggar diancam Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan atau Denda Sebanyak –  Banyaknya Rp. 10.000.000 untuk Pengaduan Masyarakat
  2. PELANGGAR DIANCAM PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 3 BULAN ATAU DENDA SEBANYAK – BANYAKNYA Rp. 10.000.000 UNTUK PENGADUAN MASYARAKAT



Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Jalan Letjen Sutoyo (Kantor Terpadu) Telp. (0561) 760912 Telp/Fax (0561) 736290 Pontianak 78121

 

Waktu Pengambilan Gambar :  Kamis, 26 November 2020

 

Analisis : Kesalahan yang terdapat pada papan informasi tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata “Di Bawa, Yang”. Berdasarkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan diatur bahwa semua kata hubung (konjungsi) dalam sebuah kalimat atau pun judul ditulis dengan huruf kecil pada awal kata. Konjungsi dapat saja ditulis dengan huruf kapital apabila semua kata dalam kalimat atau judul itu ditulis dalam huruf kapital semua. Selanjutnya, kesalahan lagi yang terdapat pada papan informasi tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata “Barang barang”. Berdasarkan PUEBI, tanda hubung dipakai untuk menyambung unsur kata ulang. Serta kesalahan lagi adalah “kami” menurut PUEBI, kata ganti “kami” ditulis dengan huruf awal kapital. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk informasi pada gambar tersebut adalah sebagai berikut.

 

Demi Menjaga Keamanan Kita Bersama

Helm Harap dibawa

Kendaraan dan Barang - Barang Anda yang Hilang Bukan

Tanggung Jawab Kami



Alamat :

Jalan Letjen Sutoyo Telp. (0561) 8101565 Pontianak 78121

 

Waktu Pengambilan Gambar :  Kamis, 26 November 2020

 

Analisis : Kesalahan yang terdapat pada papan nama tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata “PARITTOKAYA”. Berdasarkan KKBI, spasi adalah jarak antara baris satu dengan baris lainnya dalam suatu kalimat atau antara huruf cetak atau pun antara baris tulisan. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk informasi pada papan nama tersebut adalah sebagai berikut.

 

KELURAHAN PARIT TOKAYA



Alamat :

Jalan Letjen Sutoyo Pontianak 78121

 

Waktu Pengambilan Gambar :  Kamis, 26 November 2020

 

Analisis : Kesalahan yang terdapat pada papan nama tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata “Jl.”. Berdasarkan PUEBI, penulisan yang benar adalah “jalan” tanpa disingkat. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk informasi pada papan nama tersebut adalah sebagai berikut.

 

Jalan Letjen Sutoyo, Pontianak 78121


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisis Penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, PUEBI, dan KBBI

PENDAHULUAN Masalah kebahasaan di Indonesia tidak terlepas dari kehidupan masyarakat pendukungnya. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia te...