PENDAHULUAN
Masalah kebahasaan di Indonesia tidak terlepas dari kehidupan masyarakat pendukungnya. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah terjadi berbagai perubahan, baik sebagai akibat tatanan kehidupan dunia yang baru, globalisasi, maupun sebagai dampak perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.
Melalui
peningkatan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia diupayakan agar penggunaan
bahasa Indonesia secara baik dan benar serta dengan rasa bangga makin
menjangkau seluruh lapisan masyarakat, memerkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa, dan memantapkan kepribadian bangsa.
Kota
Pontianak adalah ibukota
provinsi Kalimantan Barat yang
notabene masyarakatnya multietnis.
Selain multietnis Kalimantan Barat juga
sebagai tempat persinggahan warga asing khususnya warga Malaysia
karena negara tetangga yang sangat dekat,
tidak menutup kemungkinan warga asing
lainnya. Multietnis menjadikan Kalimantan Barat memiliki
berbagai suku bahasa.
Ada beberapa pertimbangan hukum yang menjadi landasan untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Landasan hukum yang dimaksud adalah PUEBI dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, dilengkapi dengan KBBI.
PEMBAHASAN
BENTUK – BENTUK KESALAHAN PADA INFORMASI
LAYANAN UMUM DI KOTA PONTIANAK
Alamat : Sekolah Immanuel
Jalan Letnan Jendral
Sutoyo, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat
78121
Waktu Pengambilan Gambar
: Kamis, 26 November 2020
Analisis : Kesalahan yang terdapat pada spanduk sekolah tersebut adalah kesalahan dalam penulisan kata “diatas”. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk penulisan yang tepat untuk kata “diatas” adalah ditulis terpisah, tidak dirangkaikan. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk informasi di atas adalah sebagai berikut.
LAKUKAN PENGECEKAN SUHU
DILARANG MASUK JIKA SUHU
DI ATAS 37,5°CELCIUS
Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak
Jalan Letjen Sutoyo
(Kantor Terpadu) Telp. (0561) 760912 Telp/Fax (0561) 736290 Pontianak 78121
Waktu Pengambilan Gambar
: Kamis, 26 November 2020
Analisis : Kesalahan yang terdapat pada papan informasi tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata “Diancam, Atau, dan Untuk”. Berdasarkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan diatur bahwa semua bentuk konjungsi dalam bahasa Indonesia ditulis dengan huruf kecil di awal kata tersebut, kecuali semua kata yang ditulis sebelum dan sesudahnya menggunakan huruf kapital, konjungsi itu juga ditulis dengan menggunakan huruf kapital semua. Oleh karena itu, bentuk yang tepat untuk penulisan informasi pada papan informasi tersebut adalah sebagai berikut
- Pelanggar diancam Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan atau Denda Sebanyak – Banyaknya Rp. 10.000.000 untuk Pengaduan Masyarakat
- PELANGGAR
DIANCAM PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 3 BULAN ATAU DENDA SEBANYAK – BANYAKNYA Rp.
10.000.000 UNTUK PENGADUAN MASYARAKAT
Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak
Jalan Letjen Sutoyo
(Kantor Terpadu) Telp. (0561) 760912 Telp/Fax (0561) 736290 Pontianak 78121
Waktu Pengambilan Gambar
: Kamis, 26 November 2020
Analisis : Kesalahan yang terdapat pada papan informasi tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata “Di Bawa, Yang”. Berdasarkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan diatur bahwa semua kata hubung (konjungsi) dalam sebuah kalimat atau pun judul ditulis dengan huruf kecil pada awal kata. Konjungsi dapat saja ditulis dengan huruf kapital apabila semua kata dalam kalimat atau judul itu ditulis dalam huruf kapital semua. Selanjutnya, kesalahan lagi yang terdapat pada papan informasi tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata “Barang barang”. Berdasarkan PUEBI, tanda hubung dipakai untuk menyambung unsur kata ulang. Serta kesalahan lagi adalah “kami” menurut PUEBI, kata ganti “kami” ditulis dengan huruf awal kapital. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk informasi pada gambar tersebut adalah sebagai berikut.
Demi
Menjaga Keamanan Kita Bersama
Helm
Harap dibawa
Kendaraan
dan Barang - Barang Anda yang Hilang Bukan
Tanggung
Jawab Kami
Alamat :
Jalan Letjen Sutoyo Telp.
(0561) 8101565 Pontianak 78121
Waktu Pengambilan Gambar
: Kamis, 26 November 2020
Analisis : Kesalahan yang terdapat pada papan nama tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata “PARITTOKAYA”. Berdasarkan KKBI, spasi adalah jarak antara baris satu dengan baris lainnya dalam suatu kalimat atau antara huruf cetak atau pun antara baris tulisan. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk informasi pada papan nama tersebut adalah sebagai berikut.
Alamat :
Jalan Letjen Sutoyo
Pontianak 78121
Waktu Pengambilan Gambar
: Kamis, 26 November 2020
Analisis : Kesalahan yang terdapat pada papan nama tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata “Jl.”. Berdasarkan PUEBI, penulisan yang benar adalah “jalan” tanpa disingkat. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk informasi pada papan nama tersebut adalah sebagai berikut.
Jalan
Letjen Sutoyo, Pontianak 78121





Tidak ada komentar:
Posting Komentar